Plebisit (plebiscite) adalah pemungutan suara yang dilakukan pada seluruh populasi suatu negara untuk menyikapi proposal atau kebijakan tertentu.
Pemilih diminta untuk menolak atau menerima suatu usulan, dengan hasil plebisit menentukan apakah suatu usulan tersebut akan dilakukan atau dibatalkan.
Istilah plebisit tidak boleh tercampur aduk dengan pemilihan umum atau voting biasa, karena dalam plebisit tidak terdapat kandidat partai yang harus dipilih.
Kata plebisit berasal dari kata Latin “plebis” yang berarti “rakyat” dan “scitum” yang berarti “dekrit.”
Dalam plebisit, rakyat diperbolehkan memutuskan suatu masalah penting dengan hasilnya akan dianggap sebagai dekrit (keputusan) warga.
Negara demokrasi dan diktator lazim menggunakan plebisit, meskipun untuk tujuan yang sangat berbeda .
Plebisit dianggap sah jika semua pemilih yang berhak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi.
Dalam demokrasi, plebisit memiliki fungsi penting karena memungkinkan semua warga turut menilai dan menentukan suatu kebijakan.
Dalam kediktatoran, plebisit sering digunakan untuk menopang pemerintahan.
Dalam kasus tersebut, plebisit tidak menawarkan alternatif, memaksa pemilih untuk membuat jawaban ya atau tidak.
Hal ini sebenarnya tidak selalu buruk, terutama ketika suatu usulan disajikan dengan jelas.
Dalam sistem diktator, intimidasi mungkin juga dilakukan agar warga membuat pilihan tertentu.
Plebisit juga digunakan dalam konteks keputusan politik nasional utama, seperti urusan yang mengakibatkan pergantian pemerintahan, melibatkan penyerahan wilayah kepada bangsa lain, atau tuntutan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial.[]